Oknum Kepala Desa Tambunan Sibolangit di Duga terlibat Penipuan Jual Beli Tanah

 



Oknum Kepala Desa Tambunan Sibolangit diduga dilaporkan salah akibat melakukan penipuan atas hasil perjanjian jual tanah 20Ha. Tepatnya pada 11 September 2024 Korban dan diduga pelaku membuat perjanjian di salah satu Warung kopi di Sembahe untuk membahas bagi hasil penjualan tanah. Korban dijanjikan mendapatkan bayaran hasil jual tanah tersebut sebesar Rp500.000.000 (500 Juta rupiah). Namun, Oknum diduga Kepala desa tersebut hanya membayar Rp130.000.000 (130 Juta Rupiah). Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan ke Polsek Pancur batu atas kejadian yang dialaminya.

Pembayaran yang diterima pelaku awalnya Rp130jt dan janjinya akan dilunasi terduga pelaku setelah Pembeli tanah tersebut melakukan pelunasan tanah yang dibelinya. Menurut korban setelah tanah tersebut dibayar lunas oleh pembelinya, Oknum kades tersebut tidak melaporkannya kepada korban. Setelah korban mengetahui tanah tersebut telah dibayar lunas oleh pembeli, Korban pun mendatangi Terduga pelaku untuk menagih sisa pembayarannya sebesar Rp370.000.000 (370 Juta Rupiah). Namun, hingga kini belum ada pembayaran yang dilakukan terduga pelaku dan juga Pelaku mem-Block semua kontak korban.

Laporan yang dilakukan pelaku sejak 30 November 2024 sampai kini belum di Proses oleh pihak Polsek Pancurbatu. Korban mengaku kesal dan melaporkan oknum penyidik tersebut ke

Lebih baru Lebih lama